Kamis, 03 Juni 2021
mandor bangunan
tugas mandor proyek
Setiap mandor pada proyek konstruksi bisa mendapatkan posisinya sebagai mandor setelah melalui banyak pengalaman dan memperoleh banyak pengetahuan tentang konstruksi. Tugas yang dilakukan berupa mengawasi pekerjaan tiap-tiap pekerja (tukang) dan memastikan bahwa pekerjaan yang semua pekerjaan pada proyek sesuai dengan target baik itu waku, biaya dan mutu.
Terdengar sederhana memang, seakan-akan mandor hanya berdiri sepanjang hari hanya untuk melihat para tukang menyelesaikan pekerjaannya. Namun, pernyataan itu tidaklah benar. Mandor mempunyai peran penting pentingnya lainnya yang akan dibahas pada artikel ini.
Tugas Mandor Pada Proyek Konstruksi
Pada dasarnya tugas seorang mandor adalah untuk mengawasi dan mengendalikan para pekerja sehingga pekerjaan yang dilakukan dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan antara mandor dengan kontraktor atau dengan pemilik proyek yang memberi pekerjaan. Sehingga pada pelaksanaannya, proyek dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.
Berikut adalah ringkasan mengenai tugas dan tanggung jawab seorang mandor bangunan secara umum.
Mengawasi Pekerja
Seorang mandor mengawasi secara langsung semua pekerjaan lapangan yang sedang dikerjakan pekerja bangunan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan atau menghindari kesalahan yang dilakukan oleh para tukang. Dengan demikian, hasil yang dikerjakan bisa sesuai dengan yang diharapkan dan tidak perlu adanya tindakan perbaikan atau “bongkar-pasang”.
Menentukan Tugas dan Prioritas Pekerja
Menentukan pekerjaan mana yang harus diprioritaskan di lapangan dan melakukan pembagian tugas kepada masing-masing pekerja sesuai dengan keterampilan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tukang memiliki tugas masing-masing dan proyek berjalan sesuai dengan rencana.
Memberikan Instruksi
Sebagai orang yang mengepalai tukang dan pekerja bangunan, seorang mandor harus dapat menyelesaikan pekerjaan melalui tukang dan pekerja bangunan. Maka, memberi instruksi dan mengarahkan para pekerja merupakan salah satu tugas dan kewajiban seorang mandor. Maksudnya di sini, supaya para pekerja dapat mengetahui apa yang dikerjakan, bisa mengerjakan dan mau melakukannya sesuai dengan arahan.
Supaya proyek berjalan sesuai apa yang sudah direncanakan. Mandor perlu memberi petunjuk dan membimbing para pekerja sehingga apa yang dikerjakan sesuai dengan target.
Memeriksa Peralatan Kerja
Memastikan semua peralatan kerja dan mesin yang digunakan di lapangan dalam kondisi baik, dengan cara melakukan memeriksa semua alat-alat yang digunakan. Sehingga jika adanya kendala pada alat-alat yang digunakan dapat diatasi dengan baik, apakah perlu diperbaiki atau diganti. Bila peralaan kerja terbatas, mandor dapat mengatur penggunaan alat yang digunakan, sehingga tidak terjadinya saling tunggu menunggu antar pekerja.
Mengatur Kebutuhan Bahan / Material
Kebutuhan material pada lapangan juga menjadi salah satu tanggung jawab mandor. Dengan kata lain, mandor memesan material sesuai dengan kebutuhan dan kualitas yang sudah direncanakan dan disetujui oleh pemilik proyek. Selain itu, mereka juga harus mengetahui kapan material harus dipesan butuh waktu berapa lama proses dalam pengiriman bahan tersebut sehingga tidak terjadinya keterlambatan dalam pekerjaan.
Menerapkan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah hal terpenting di lokasi kerja konstruksi dan merupakan tugas mandor konstruksi untuk memastikan bahwa standar K3 terpenuhi. Dalam hal ini, mandor harus memperhatikan area kerja dan memastikan para pekerja melakukan pekerjaannya sesuai dengan pedoman kerja. Dengan demikian, dapat mengurangi bahaya atau bahkan menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
Kesimpulan
Seorang mandor bangunan akan disibuki dengan tugas-tugas yang ditetapkan sejak mereka tiba di lokasi pekerjaan dari pagi hinggai penghujung hari. Beberapa pekerjaan bisa saja sampai dibawa ke rumah, meninjau kembali apa yang sudah dikerjakan serta mempersiapkan apa saja yang akan dikerjakan esok hari.
Menjadi seorang mandor bisa dikatakan adalah seorang pemimpin, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab mandor memimpin kelompok kerja, melakukan pengawasan dan memberi arahan kepada para pekerja supaya proyek bisa berjalan sesuai dengan rencana sesuai dengan kesepakatan dengan kontraktor atau pemilik proyek.
Salam dan sukses selalu buat pak mandor.
SITUS TEKNIK SIPIL
Search and enter
HOME
STRUKTUR
PENGAWASAN DAN PELAKSANAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
PEMELIHARAAN BANGUNAN
SITEMAPS
Home › Manajemen Konstruksi › Pengertian Istilah Teknik Sipil
Mandor
seputar teknik sipil November 20, 2017
Pada tulisan ini saya akan mengulas dengan sederhana dan lengkap tentang pengertian mandor ataupun yang berhubungan seputar profesi mandor. Mungkin untuk sebagian orang tidak terlalu mengetahui apa itu mandor dan orang seperti apa, mereka sebenernya mungkin pernah mendengar kata mandor ketika rumahnya di renovasi tetapi tidak mengetahui detail dari profesi itu, dan ketika orang tersebut bekerja katakanlah pada dunia konstruksi orang itu mencari informasi di mesin pencari dengan kata kunci mandor adalah atau pengertian mandor. Inilah yang melatar belakangi saya menulis tentang mandor mulai dari pengertian tugas sampai aspek hokum konstruksi yang berkaitan dengan mandor.
Setiap organisasi tentunya mempunyai berbagai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut di raih dengan mendayagunakan sumber-sumber daya yang ada. Kendati berbagai sumber daya yang ada penting bagi oraganisasi, satu-satunya faktor yang menunjukkan keunggulan kompetitif potensial adalah sumber daya manusia dan bagaimana sumber daya itu dikelola.
Definisi Mandor
Mandor adalah selaku manajer pada line terdepan yang akan menetukan dalam pencapaian hasil akhir dari suatu kegiatan. Bagian terbesar masalah-masalah produktivitas dan efisiensi pekerjaan konstruksi yang harus diperhatikan dan dikendalikan terdapat pada jenjang ini. Sehingga untuk dapat mengwujudkan cakupan fungsi dan tugas yang semakin luas tersebut, wawasan dan kualifikasi mandor harus ditingkatkan pula. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat profesional dalam rangka meningkatkan hasil karya yang lebih sangkil.
Mandor bertugas mendatangkan sejumlah tenaga kerja sesuai kualifikasi yang diperlukan seperti kelompok tukang kayu, batu, besi dan sebagainya, dan sekaligus memimpin dan mengawasi pekerjaan mereka.
Tugas kepada mandor diberikan dalam bentuk patisipasi pemborongan dan upah tenaga kerja untuk suatu bagian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian pemborongan tersebut tentu saja harus didasarkan pada kesepakatan yang tegas, jelas, dan profesional, sebagaimana layaknya yang diterapkan dalam kontrak perjanjian untuk pekerjaan subkontrak.
Dalam industri konstruksi, banyak perusahaan yang menggunakan jasa mandor. Mandor adalah orang yang memimpin buruh-buruh lepas. Dengan menggunakan sistem mandor, perusahaan konstruksi hanya berhubungan dengan mandor saja sebagai pihak ketiga, tidak perlu berhubungan/bertanggung jawab terhadap buruh. Mandor ini bersifat perorangan dan tidak berbadan hukum. Ada dua tipe mandor, yang pertama adalah mandor yang dikontrak untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dan mandor yang dikontrak untuk menyediakan tenaga kerja. Sejauh pengamatan saya, banyak mandor yang tidak membayar buruhnya sesuai dengan UMP dan tidak pernah mengikutsertakan buruh dalam jaminan ketenagakerjaan (JHT, JK, JKM, dan JPK).
Tugas Mandor Konstruksi
pengertian dan definisi MandorTentunya ketika bekerja pada dunia kontruksi dan mengerja beberapa proyek yang cukup besar, ada yang disebut dengan mandor besi, mandor gali tanah, mandor kayu dan lainya, tetapi pada dasarnya semuanya sama artinya mengemban tugas yang sama hanya saja item pekerjaannya saja yang berbeda, maka dari itu pada tulisan yang saya buat saya memaparkan tugas mandor secara universal atau umum, tugas mandor diantaranya:
1) Membaca Memahami Gambar kerja dan menerjemahkannya ke dalam langkah - langkah operasional
2) Melakukan Peninjauan Dan pengukuran Lapangan (setting Out)
3) Menghitung Perkiraan Volume Pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, nahan dan alat
4) Menghitung Harga Satuan Ongkos Kerja
5) Merundingkan Harga Borongan Pekerjaan
6) Membuat Jadwal Dan Recana Kerja
7) Menyiapkan Dan Mengatur pembagian Tugas para Tukang Dan Pekerja
8) Mengawasi kegiatan Para Tukang dan pekerja dalam melakukan pekerjaan
9) Mengawasi kegiatan para tukang dan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan
10)Menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja
11)Mengukur dan Menghitung hasil kerja/opname
12)Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan menagih pembayaran
13)Membayar Upah Para Tukang Dan Pekerja.
Aspek Hukum Dalam Konstruksi
Pada bagian ini saya menjelaskan profesi mandor dan kaitannya dengan aspek hukum, atau lebih dikenal dengan aspek hukum dalam pembangunan, pada setiap ruang lingkup pekerjaan tentu memiliki ruang hukum, tidak hanya dalam dunia konstruksi tetapi dalam dunia bisnis juga ada, untuk itu saya sebagai akademisi akan menjelaskan profesi mandor dari segi hukum yang menaunginya, saya akan memaparkan simulasi terlebih dahulu, berupa pertanyaan atau kasus yang muncul setelah membaca bagian definisi mandor pada paragaf empat diatas.
Baca: Peran Penting Supervisor
Dibawah ini merupakan pertanyaan yang muncul seputar hal yang berkaitan dengan mandor:
1) Apakah Mandor yang Memimpin Buruh Lepas sama dengan Outsourcing? Dan Sejauh manakah kesesuaian sistem mandor ini dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya perundangan yang berkaitan dengan outsourcing?
Sekelumit pertanyaan barusan maka dibawah ini merupakan pemaparan jawaban yang menjawab semuanya dari berbagai aspek hukum.
Dalam konsepsi hukum perdata, penyerahan pelaksaan pekerjaan dari suatu pihak (pihak yang memborongkan, atau aanbesteder) kepada pihak lainnya (si pemborong, atau aannemer) untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan yang ditentukan (termasuk yang lazim diterapkan dalam industri konstruksi) disebut dengan pemborongan pekerjaan (de overeenkomst tot hetaanneming van werk) [vide Pasal 1601b jo Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata – Burgerlijke Wetboekatau “BW”].
Ketentuan mengenai pemborogan pekerjaan ini diatur rinci dalam Bagian Keenam mengenai Pemborongan Pekerjaan (Pasal 1604 - Pasal 1616 BW) sebagai subbagian dari Bab Ketujuh A tentang Perjanjian-perjanjian Untuk Melakukan Pekerjaan, Buku Ketiga BW.
Demikian juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 (“Perpres 54/2010”), dan secara khusus ada juga yang diatur dalam AV-1941 (Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbare Werken in Indonesia -1941). Selanjutnya juga ada pengaturan pola kemitraan (outsourcing dan sub-kontraktor) yang diamanatkan dalam Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”).
Sejak lahirnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13/2003”), terdapat perubahan signifikan. UU No. 13/2003 ini mengatur khusus tentang penyerahan pekerjaan-pekerjaan borongan yang bersifat continue (terus-menerus ada) dan dikerjakan oleh pekerja/buruh perusahaan penerima pemborongan (vendor) atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (service provider) yang menyatu dengan karyawan perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh (user) dalam satu proses produksi untuk pelaksanaan pekerjaan suatu jenis produkyang sama dan/atau pada tempat kerja yang sama.
Dalam Pasal 64 UU No. 13/2003 disebutkan, suatu perusahaan (user) dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (vendor/service provider) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
Maksudnya, penyerahan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Pasal 64 UU No. 13/2003 adalah pekerjaan yang bersifat continue dan/atau terusmenerus ada, serta bersifat tetap. Pekerjaan dimaksud dibedakan atas kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi (barang/jasa), yang dalam undang-undang disebut dengan “kegiatan penunjang” [vide Pasal 65 ayat (2) huruf c UU No. 13/2003], dan kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, atau dalam undang-undang disebut “kegiatan jasa penunjang” [lihat Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003].
Dalam Penjelasan Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003 disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan jasa penunjang, adalah kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, yakni kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu perusahaan. Dalam arti, bukan dalam alur proses produksi (barang/jasa). Kegiatan tersebut, antara lain:
1) usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
2) usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh, catering;
3) usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
4) usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; serta
5) usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.
Dengan demikian secara a-contrario, kegiatan penunjang adalah bagian-bagian/sub-bagian kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dari suatu produk (barang/jasa) yang bukan dan tidak termasuk kegiatan pokok (core business) akan tetapi hanya kegiatan supporting dan merupakan profesionalisme dan kompetensi suatu perusahaan tertentu [vide Pasal 65 ayat (2) huruf c jo. Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003].
Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, dengan demikian setelah adanya UU No.13/2003, penyerahan pelaksanaan pekerjaan suatu perusahaan (aanbesteder) kepada perusahaan lain (aannemer) saat ini dibedakan menjadi:
1) Penyerahan pekerjaan yang bersifat sporadik dan hanya temporary; dan
2) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bersifat terus-menerus ada (continue) yang melekat pada suatu produk yang sama atau dilakukan pada tempat kerja yang sama.
Ini dibedakan lagi, menjadi:
a) Perjanjian pemborongan pekerjaan (Pasal 65 jo. Pasal 64 UU No. 13/2003 dan Bab IIPeraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain – “Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012”) dan
b) Perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (Pasal 66 jo. Pasal 64 UU No. 13/2003 dan Bab III Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012).
Jenis penyerahan pelaksanaan pekerjaan pada butir 2 di atas itulah yang lazim disebut outsourcing. Maksudnya, dalam pelaksanaan pekerjaannya, ada karyawan internal user (yang lazim disebut karyawan organik), dan ada karyawan eksternal dari luar (outsource) yang merupakan karyawan non organik dari vendor/service provider, karyawan inilah yang disebut -dengan istilah yang salah- “tenaga outsourcing”.
Pada penyerahan pekerjaan yang bersifat sporadik dan hanya temporary, pengaturannya masih tetap merupakan domain hukum perdata (dalam BW atau dalam Perpres 54/2010 dan AV-1941).
Sedangkan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang bersifat terus menerus ada (continue) yang melekat pada suatu produk yang sama atau dilakukan pada tempat kerja yang sama, secara prinsip juga tunduk pada ketentuan hukum perdata sepanjang tidak diatur khusus dalam UU No. 13/2003 dan peraturan terkait.
Namun jika telah diatur khusus dalam UU No. 13/2003 dan peraturan pelaksanaanya, maka berlaku azas kekhususan (lex specialis derogate legi generali). Artinya, ketentuan yang bersifat khsusus (dalam UU No. 13/2003) mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum (dalam BW).
Berkenaan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan terkait mandor yang bersifat perorangan dan tidak berbadan hukum, bukan konteks outsourcing sebagaimana dimaksud Pasal 64 - Pasal 66 UU No. 13/2003 dan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012. Ini karena salah satu persyaratan untuk dapat menjalankan usaha sebagai perusahaan outsourcing adalah badan usahanya harus berbentuk PT.
Oleh karena itu, mandor yang Anda maksud tunduk pada ketentuan hukum perdata (dalam BW) dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, seperti Perpres 54/2010 dan AV-1941 serta UU UMKM.
Pada peraturan perundang-undangan dimaksud, tidak ada ketentuan dan persyaratan mengenai bentuk usahanya (entity) harus berbentuk badan hukum (legal entity). Bahkan entity kontraktornya pun dapat berbentuk bukan badan hukum atau sekedar perusahaan perorangan. Berbeda halnya denganPasal 6 ayat (1) Permenaker No. 06/Men/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas yang mengatur ketentuan mengenai bentuk entitas penerima pemborongan (sub-kontraktor), bahwa perusahaan kontraktor (main contractor) atau sub-kontraktor (sub-con) yang mempekerjakan pekerja harian lepas (Buruh Harian Lepas) harus berbadan hukum. Ketentuan tersebut sudah dicabut dan tidak pernah diatur lagi dalam peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.
Perlindungan Hak
Permasalahan lainnya, bagaimana hubungan kerja pekerja dengan mandor dan perlindungan hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakannya?
Persoalan hubungan kerja antara sub-kontraktor atau mandor dengan pekerjanya, tetap berlaku ketentuan yang diatur dalam UU No. 13/2003. Termasuk ketentuan mengenai jenis hubungan kerjanya, yang lazimnya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pasal 59 UU No. 13/2003.
Demikian juga mengenai jaminan sosialnya, sepanjang memenuhi ketentuan syarat kepesertaan (saat ini) dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongandan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi, maka wajib didaftarkan sebagai peserta jamsostek.
Selanjutnya mengenai upahnya yang tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum, hemat saya tinggal melaporkan kepada pihak yang berwajib bilamana terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak normatif karyawan untuk selanjutnya dilakukan kontrol dan law enforced.
Dasar Hukum:
AV-1941 (Algemene Voorwaarden voor de Uitvoering bij Aanneming van Openbare Werken in Indonesia -1941):
1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5) Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013;
6) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012;
7) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;
8) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu;
9) Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-196/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Jasa Konstruksi.
Demikian yang saya jelaskan dari mulai pengertian sampai bagian akhir yaitu bagian aspek hukum dan konstruksi, semoga tulisan ini memberikan informasi lebih dan menjadi manfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.
Manajemen Konstruksi Pengertian Istilah Teknik Sipil
Share this Article
Facebook Twitter
Newer PostOlder Post
Related Post
Pengertian Hukum Konstruksi
Pengertian Hukum Konstruksi
Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia terutama sekarang yang menit ...
Cara Membuat CV Konsultan Perencana dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Cara Membuat CV Konsultan Perencana dan Pengawasan Jasa Konstruksi
Cara Membuat atau Langkah Pendirian CV Konsultan Perencana dan Pengawasan ...
Titik Tarik Dan Kuat Lekat BjTP & BjTS
Titik Tarik Dan Kuat Lekat BjTP & BjTS
Item baja tulangan dan beton merupakan komponen yang umum dipergunakan pad ...
Click To Add Comments
RANDOM POST
Perbedaan Pengaplikasian Beton Pracetak Indonesia Dan Negara Maju
7 Jenis Material Cetakan Beton
RECENT POSTS
Perbandingan Penggunaan Balok Tidur Dan Balok Berdiri
Pengukuran Diameter Baja Tulangan Sirip/Ulir
Titik Tarik Dan Kuat Lekat BjTP & BjTS
Titik Luluh BjTP dan BJTS
Perbedanan BjTP Dan BjTS
Perawatan Beton (Curing), Kenapa Beton Mencapai Kekuatan Setelah 28 Hari
Klasifikasi/Sub Klasifikasi Pekerjaan Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
POPULAR POSTS
Rumus Dan Cara Menghitung Volume Pekerjaan (RAB)
Klasifikasi Jembatan
Cara Membaca Gambar Kerja Pembesian Beton
Perhitungan Tangga Lengkap
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) Adalah
KATEGORI 1
ARSITEKTUR
BETON
GEDUNG
PDTI/PDTT
PERENCANAAN
KATEGORI 2
PENGAWASAN DAN PELAKSANAAN
PROYEK
RUMAH
STRUKTUR
TEKNOLOGI BAHAN KONSTRUKSI
KATEGORI 3
ALAT ALAT BERAT DAN PEMINDAHAN TANAH MEKANIS
INFORMASI & BERITA TEKNIK SIPIL
JEMBATAN
Manajemen Konstruksi
PEMELIHARAAN BANGUNAN
COPYRIGHT 2021 © SITUS TEKNIK SIPIL
PRIVACY POLICY | DISCLAIMER | TERM OF SERVIC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
tugas mandor proyek Setiap mandor pada proyek konstruksi bisa mendapatkan posisinya sebagai mandor setelah melalui banyak pengalaman dan mem...





























Tidak ada komentar:
Posting Komentar